2 Mantan Bos Bank Daerah Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Kredit Perbankan Sritex, Siapa Saja?

2 Mantan Bos Bank Daerah Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Kredit Perbankan Sritex, Siapa Saja?

Kejagung tanpa tersangka kasus korupsi sritex terhadap kredit bank daerah.-dok. Kejagung RI-

JAKARTA, PostingNews.id - Tak sendiri, Iwan S Lukminto ternyata menggandeng tangan-tangan lain dalam dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari dua bank daerah yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Iwan ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung pada 20 Mei 2025 di Solo setelah keberadaannya berhasil dideteksi melalui pelacakan alat komunikasi. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Solo sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Penangkapan tersebut menjadi langkah penting dalam menindaklanjuti dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total fasilitas kredit yang diterima Sritex dari dua bank tersebut mencapai Rp692.987.592.188. 

Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp543.980.507.170, sementara Bank DKI menyalurkan kredit senilai Rp149.007.085.018,57. 

BACA JUGA:Negara Rugi Rp692 Miliar, Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Kredit Perbankan

Fasilitas kredit itu diduga disalurkan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya, sehingga berujung pada potensi gagal bayar dan menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Abdul Qohar, Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 3 tersangka dalam kasus kredit bank Sritex. 

Dalam konferensi Pers, Rabu (21/05/2025), Qohar mengatakan. “Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit (Sritex).”

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama Sritex, Zainuddin Mappa yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada 2020, serta Dicky Syahbandinata yang kala itu menjabat sebagai Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. 

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. 

BACA JUGA:Gercep! Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi yang Berubah Jadi Konten Judi Online

Hal ini ditunjukkan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun gangguan terhadap jalannya proses hukum.

Para tersangka dikenakan jerat hukum berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News