Transformasi Mobilitas ASN Jakarta: Rabu Wajib Angkot, Sanksi Jadi Palang Pintu!

Transformasi Mobilitas ASN Jakarta: Rabu Wajib Angkot, Sanksi Jadi Palang Pintu!

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2025-Ilustrasi-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Suasana baru dipastikan akan terasa setiap hari Rabu di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Sebuah kebijakan transformatif telah diresmikan melalui penandatanganan Peraturan Gubernur oleh Gubernur Pramono Anung. 

Peraturan ini membawa perubahan fundamental dalam cara para Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai kantor, yaitu dengan mewajibkan mereka untuk memanfaatkan beragam pilihan angkutan umum yang tersedia. 

BACA JUGA:Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, KPK: Motornya Atas Nama Orang Lain!

Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk menginspirasi perubahan perilaku masyarakat dalam memilih moda transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkontribusi pada pengurai kemacetan yang selama ini menjadi tantangan utama kota Jakarta.

“Setiap Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam keterangan tertulis pada hari  Kamis 24 April 2025.

Lebih lanjut, Pramono menyampaikan kabar gembira bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan fasilitas istimewa berupa akses gratis ke seluruh jaringan transportasi publik yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. 

Inisiatif ini tidak hanya meringankan beban biaya transportasi bagi para abdi negara, tetapi juga menjadi wujud nyata dukungan pemerintah dalam mendorong penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.

BACA JUGA:Apa itu PPSU? Ini Penjelasan dan Tugas Lengkapnya

“Fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk Hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kami gratiskan,” ungkapnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, melalui Sekretaris Komisi A, Mujiyono, menekankan pentingnya implementasi yang transparan dan akuntabel terhadap kebijakan baru yang digagas oleh Gubernur Pramono Anung.

Mujiyono mengingatkan bahwa kebijakan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu ini memerlukan mekanisme pengawasan yang ketat dan terstruktur. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, mencegah potensi penyimpangan, serta menjamin bahwa tujuan utama dari kebijakan ini, yaitu mendorong penggunaan transportasi publik dan mengurangi kemacetan, dapat tercapai secara optimal.

BACA JUGA:Porsche E-Performance Tampil dengan Tema Baru di Curvistan Bangkok

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya