Kejagung Tak Goyah: Berkas Pagar Laut Dikembalikan, Penyidik Wajib Sikat Korupsi!

Kejagung Tak Goyah: Berkas Pagar Laut Dikembalikan, Penyidik Wajib Sikat Korupsi!

Pengembalian Berkas Kasus Pagar Laut-Ilustrasi-Istimewa

Lebih lanjut, Djuhandani Rahardjo Puro menekankan bahwa polemik kasus pagar laut yang berakar pada pemalsuan sertifikat memiliki karakter yang berbeda jauh dengan dugaan suap atau gratifikasi. 

Ia memastikan bahwa jika memang ditemukan indikasi korupsi, hal tersebut akan diselidiki secara terpisah melalui jalur penegakan hukum yang berbeda pula.

"Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara. Saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” ucapnya.

“Kemudian, terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidiknya. Ini yang sekarang berlangsung,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News