Kejagung Tak Goyah: Berkas Pagar Laut Dikembalikan, Penyidik Wajib Sikat Korupsi!

Pengembalian Berkas Kasus Pagar Laut-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), sekali lagi mengirim balik berkas perkara kasus pagar laut yang menyeret Kepala Desa Kohod Arsin ke penyidik Bareskrim Polri.
Langkah ini diambil lantaran penyidik Bareskrim dinilai belum mengindahkan instruksi tegas dari Kejaksaan untuk menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Mengingat petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan," ujar Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim di keterangan tertulis pada hari Rabu 16 April 2025.
BACA JUGA:Keuntungan Bersih Amar Bank Naik 43% Selama 2024
Nanang kemudian merinci alasan di balik pengembalian berkas perkara tersebut.
Ia menyatakan bahwa berdasarkan analisis menyeluruh yang dilakukan tim Jaksa, ditemukan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan pagar laut itu.
Pasalnya, menurut penjelasannya, proyek pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang itu diduga kuat melibatkan serangkaian tindakan pidana, mulai dari praktik suap yang kotor, manipulasi dokumen yang menyesatkan, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara yang seharusnya mengemban amanah.
"Jadi sesuai Pasal 25 UU Nomor 31 tahun 1999 apabila perkara tersebut dari banyak perkara yang didahulukan adalah perkara yang khususnya lex spesialinya itu perkara tindak pidana korupsi," jelasnya.
BACA JUGA:Dokter Obgyn Lecehkan Pasien Saat USG: Model Gini Harusnya Dipecat!
Tak hanya itu, Nanang juga mengungkapkan bahwa dalam pengembalian berkas tersebut, Jaksa Penuntut Umum secara tegas meminta agar penyidik Bareskrim mengalihkan penanganan perkara ini kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, unit khusus yang memang memiliki keahlian dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Dijelaskannya lebih lanjut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akan bergandengan tangan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk bersama-sama mengusut tuntas seluk-beluk perkara dugaan korupsi dalam proyek pagar laut ini.
"Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani. Ya apabila sudah menangani kan minimal bisa jadi satu. Jadi Kortas Tipikor bisa koordinasi dengan Pidana Khusus, ya tinggal mereka koordinasi, ini lho," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memiliki pandangan yang berseberangan, mereka yakin sepenuhnya bahwa kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, murni tindak pidana umum tanpa adanya indikasi korupsi.
BACA JUGA:Modus Main Game Online, Pria di Ciputat Diringkus Usai Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-