Mau Studi ke Luar Negeri? Ikuti Syarat dan Cara Legalisasi Ijazah Dulu

Mau Studi ke Luar Negeri? Catat Syarat dan Cara Legalisasi Ijazah Dulu-8photo-Freepik
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Untuk melanjutkan studi ke luar negeri sudah diharuskan untuk mempersiapkan semua dokumen penting seperti ijazah yang resmi dilegalisasi.
Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa ijazah yang sudah dilegalisasi disebut Seen by atau proses pengesahan ijazah dan transkrip nilai dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Adanya pengesahan itu agar dokumen sudah bisa dipastikan sah (resmi) digunakan dalam keperluan luar negeri: melanjutkan studi, kerja, atau ajukan visa.
Untuk melegalisasi ijazah dalam keperluan studi dan kerja, simak syarat dan ketentuan lengkapnya di bawah ini.
BACA JUGA:Klarifikasi Rebecca wanita Pembakar Ijazah S1 Kekasihnya Sendiri
Untuk bisa melegalisasi ijazah dalam rangka studi dan pekerjaan, simak persyaratan lengkapnya di bawah ini:
1. Surat Permohonan Pribadi
Surat ini harus ditujukan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Isi surat permohonan harus mencakup identitas lengkap pemohon, maksud dan tujuan pengajuan (misalnya untuk melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri), serta negara tujuan.
2. Surat Keterangan atau Pengumuman dari Kedutaan Besar
Isi dari surat ini bisa berupa informasi, pengumuman, atau permintaan resmi dari kantor perwakilan negara lain di Indonesia yang memerlukan legalisasi dokumen kelulusan oleh kementerian yang bersangkutan.
Informasi tersebut juga bisa berasal dari tempat kerja atau lembaga pendidikan di luar negeri yang menjadi tujuan.
BACA JUGA:Ijazah Alumni Ponpes Al Zaytun Ada Perbedaan Mencolok, Coba Deh Lihat!
3. Dokumen Kelulusan
Dokumen ini bisa berupa dokumen asli atau fotokopi ijazah, transkrip akademik, sertifikat profesi, SKPI dalam bahasa Indonesia atau terjemahan dari perguruan tinggi. Untuk fotokopi, penting untuk dilegalisasi oleh perguruan tinggi. Tidak ada batasan jumlah untuk fotokopi.
4. Print out rekaman akademik dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)
Pastikan data mahasiswa atau alumni sudah benar dan sesuai dengan ijazah sampai dengan Status Lulus dan ada Nomor Ijazah tertera di laman PISN. Periksa di pisn.kemdiktisaintek.go.id.
5. Surat Keterangan Asli dari Perguruan Tinggi
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-