Jangan Lewatkan! Mudik Gratis 2025 Pemprov Banten, Syarat dan Langkah Pendaftarannya di Sini

Mudik gratis 2025-Ilustrasi-Istimewa
• Bagi mereka yang berada di luar Provinsi Banten dan ingin pulang kampung ke Banten, program mudik gratis ini bisa dimanfaatkan.
Syaratnya, calon peserta harus memiliki E-KTP yang menunjukkan domisili di Banten, atau dapat membuktikan bahwa mereka lahir di Banten.
• Bagi Anda yang berencana mudik bersama keluarga, perlu diketahui bahwa setiap Kartu Keluarga (KK) mendapatkan alokasi maksimal 4 orang pada per Kartu Keluarga.
• Calon peserta diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran mudik dan melampirkan hasil pemindaian Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta foto diri.
BACA JUGA:Cek Rute Mudik Gratis dari KAI, Tersedia 400 Tiket Mudik!
• Anak-anak yang berusia 4 tahun atau kurang wajib didaftarkan dalam perjalanan mudik dengan tujuan yang sama dengan orang tua mereka.
• Apabila terjadi perubahan rencana dan tidak dapat mengikuti program mudik gratis ini, segera lakukan konfirmasi pembatalan melalui layanan WhatsApp yang disediakan oleh pusat informasi.
• Hasil verifikasi pendaftaran akan diumumkan melalui aplikasi Jawara Mudik Dinas Perhubungan Provinsi Banten, dan pemberitahuan mengenai status kelulusan akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
• Kehadiran dalam acara pelepasan mudik yang akan dihadiri oleh Gubernur Banten adalah suatu kewajiban bagi para peserta yang terpilih.
BACA JUGA:Strategi WhatsApp Marketing dengan Aplikasi Barantum
• Para peserta diharuskan melakukan check-in di hari keberangkatan untuk mengambil kelengkapan yang sudah disiapkan untuk peserta mudik.
• Setelah tujuan mudik diverifikasi, peserta tidak diperkenankan untuk mengganti kota tujuan.
• Peserta diwajibkan tiba di lokasi keberangkatan setidaknya tiga jam sebelum waktu keberangkatan.
Langkah-Langkah pendaftaran mudik gratis 2025 Pemprov Banten:
BACA JUGA:Akun Peserta SPPI Batch 3 Terblokir Saat Lopengin? Jangan Panik, Ini Solusinya!
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-