Mendirikan Perseroan Terbatas di Indonesia Menjadi Sederhana pada tahun 2025

Mendirikan Perseroan Terbatas di Indonesia Menjadi Sederhana pada tahun 2025

--

Articles of Association (Akta Pendirian) - Dokumen ini, dirancang oleh notaris, menguraikan tujuan perusahaan, rincian pemegang saham, kegiatan bisnis, dan struktur tata kelola.

Akta Pendirian (SK Kemenkumham) - Dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dokumen ini secara hukum mengakui perusahaan tersebut.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan untuk kepatuhan pajak.

Nomor Induk Berusaha (NIB) - Dikeluarkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS)., yang berfungsi sebagai izin usaha utama perusahaan.

Company Domicile Letter (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) - Bukti alamat bisnis terdaftar perusahaan.

Memastikan keakuratan dalam persiapan dokumen-dokumen ini akan mencegah penundaan dalam proses pendaftaran.

BACA JUGA:Cara Membuat Desain Menarik untuk Website Travel dan Wisata

4. Daftarkan Usaha melalui Sistem OSS

Indonesia's Pengiriman Tunggal Online (OSS) sistem adalah platform online yang menyederhanakan pendaftaran bisnis. Langkah-langkahnya adalah:

Buat Akun OSS – Daftar di portal OSS dengan detail perusahaan Anda.

Kirimkan Dokumen yang Diperlukan – Unggah dokumen yang telah disiapkan, termasuk akta perusahaan dan registrasi pajak.

Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) – Ini berfungsi sebagai izin usaha universal.

Ajukan permohonan Lisensi Tambahan (jika diperlukan) – Beberapa usaha memerlukan izin tambahan, yang juga dapat diperoleh melalui OSS.

Menggunakan OSS secara signifikan mengurangi waktu pemrosesan dan memungkinkan bisnis melacak status permohonan mereka secara online.

5. Buka Rekening Bank Korporat

Setelah mendapatkan registrasi perusahaan, Anda harus membuka sebuah rekening bank perusahaan untuk transaksi bisnis. Persyaratan berbeda-beda di setiap bank tetapi umumnya meliputi:

1. Akta Pendirian Perusahaan

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya