Gawat! Video Habib Rizieq Ditahan di Penjara Bawah Tanah Viral, Mabes Polri Beri Bantahan Keras!

--
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk meringankan hukuman Habib Rizieq atas kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi. Semulanya Habib Rizieq memperoleh masa tahanan selama 4 tahun penjara, kini telah dipangkas menjadi 2 tahun saja.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa dalam kasus tersebut tidak menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber