Heboh! Niat Menagih Hutang, Debt Collector ini Malah Kena Parang Hingga Terjadi Kecelakaan di Jalan, Gini Kronologinya!

Heboh! Niat Menagih Hutang, Debt Collector ini Malah Kena Parang Hingga Terjadi Kecelakaan di Jalan, Gini Kronologinya!

--

Namun pastinya, hutang adalah hutang yang memang harus dibayarkan. Apalagi melukai pihak penagih hutang dengan senjata tajam yang bisa membuat cedera yang serius untuk mereka. 

Menagih hutang, memang tugas debt collector atas perintah leasing atau perusahaan pembiayaan, namun yang biasanya kerap kali menimbulkan gesekan karena caranya yang dianggap kurang etis.

BACA JUGA:Ngeri! Kobaran Api Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Cilacap Mencapai Ketinggian 25 Meter, Disertai Ledakan Juga?

Untuk masalah hutang-piutang ini sesungguhnya telah diatur dalam pasal 1820-1840 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang mengatur dengan jelas tentang hak kreditur, hak debitur, penagihan, jaminan, dan lain sebagainya. Untuk itu, jika kita melanggar KUHPer maka kita juga masuk ke dalam peristiwa wanprestasi, yaknki peristiwa di mana debitur tidak bisa memenuhi kewajiban yang harus ditepati kepada kreditur. Dan mungkin juga perbuatan melawan hukum atau biasa disebut dengan PMH.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber