DPR Tunduk Aturan MA dan Menolak MK Soal Usia Cagub, Kaesang Berpotensi Tetap Maju
DPR Tunduk Aturan MA Dan Menolak MK Soal Usia Cagub, Kaesang Berpotensi Tetap Maju-@dunpol-X
Yang disoroti saat ini yakni Kaesang berusia 30 tahun pada bulan Desember 2024 nanti dan jika terpilih akan lolos dan dilantik tepat seperti aturan yang ditetapkan.
Hal ini pun membuat banyak yang berspekulasi untuk meloloskan Kaesang di kontestasi Pilkada.
"Merujuk kepada MA setuju yaaa?" kata pimpinan rapat Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Putusan MK nomor 70 menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan yakni 22 September 2024 pun tak digubris oleh Baleg.
Dengan adanya kesepakatan Baleg pakai putusan MA, Kaesang dapat maju di Pemilihan Kepala Daerah.
BACA JUGA:Link Nonton Film The Chronicles of Evil, Detektif yang Terjebak Dalam Kematian Sopir Taksi!
Pemerintah yang diwakili MenkumHAM, Supratman Andi Agtas diketahui juga sudah menyepakati hal tersebut.
"Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen." ungkap Supratman.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: