Hati-hati! 3 Hal Ini Bisa Bikin BPJS Auto Tidak Aktif
Bpjs kesehatan-Ilustrasi-Pixabay
BACA JUGA:Simak Langkah-langkah Memilih Sunscreen yang Tepat untuk Pria dengan Kondisi Kulit Berminyak
2. Tidak membayar iuran BPJS
Salah satu faktor utama yang dapat menyebabkan kartu BPJS Kesehatan menjadi non-aktif adalah keterlambatan atau ketidakpembayaran iuran bulanan yang seharusnya dibayarkan oleh peserta.
Setiap peserta diwajibkan untuk secara rutin membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketika peserta mengabaikan kewajiban ini, mereka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Kalah di Final Europa League, Xabi Alonso Akui Kehebatan Atalanta: Mereka Lebih Pantas Meraih Trofi!
Namun, jika peserta terus mengabaikan kewajiban pembayaran iuran dan tidak mau membayar denda yang telah ditetapkan, maka konsekuensinya adalah status kepesertaan mereka akan menjadi non-aktif.
Dalam kondisi ini, peserta tidak akan dapat menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan hingga status keanggotaan mereka diaktifkan kembali dengan membayar iuran yang tertunggak beserta denda yang dikenakan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta BPJS Kesehatan untuk memahami dan memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara tepat waktu.
Hal ini tidak hanya untuk memastikan kelangsungan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, tetapi juga untuk menghindari kemungkinan denda dan penonaktifan status keanggotaan yang dapat mengganggu akses mereka terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:7 Menu Makan Malam Sehat Khusus Buat yang Lagi Diet
3. Jika kena PHK/Resign
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur bahwa setiap pemberi kerja atau perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta dalam program Jaminan Sosial yang berlaku, termasuk BPJS Kesehatan.
Namun, ketika seorang karyawan mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kewajiban perusahaan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan tersebut berakhir.
Dalam konteks ini, secara tidak langsung kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan akan menjadi tidak aktif.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-