Bingung Gimana Cara Perpanjang STNK? Ini Cara dan Rincian Biayanya

Bingung Gimana Cara Perpanjang STNK? Ini Cara dan Rincian Biayanya

Tips perpanjang stnk-pressfoto-Freepik

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen vital yang harus dimiliki setiap Kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya. 

STNK ini berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan dan perlu diperbarui secara berkala, yaitu setiap satu dan lima tahun. 

Pada Mei 2024, proses dan biaya untuk memperpanjang STNK tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA:Masih Suka Pakai Knalpot Brong? Ini Efek Buruknya, Awas Bisa Hilang Garansi!

STNK menjadi bukti sah kepemilikan dan operasional kendaraan di Indonesia. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2015, STNK harus selalu dalam keadaan aktif dan berlaku. 


Cara urus stnk hilang motor kredit-@samsatcikokol-Instagram

Kendaraan yang beroperasi tanpa STNK yang valid dianggap ilegal dan melanggar hukum, sehingga dapat dikenai sanksi.

Peraturan mengenai masa berlaku STNK diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

BACA JUGA:Rem Motor Terasa Blong Saat Handle Ditarik? 3 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Pasal 288 ayat (1) UU ini menegaskan pentingnya memiliki STNK yang berlaku. 

Jika pemilik kendaraan terlambat memperpanjang STNK, terutama untuk perpanjangan lima tahunan, mereka dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. 

Selain itu, terdapat ancaman pidana penjara maksimal selama 2 bulan bagi yang melanggar.

Pentingnya STNK tidak hanya dari segi legalitas, tetapi juga dari segi administrasi dan pengaturan lalu lintas. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: