Berapa Liter Beras untuk Membayar Zakat Fitrah 2024? Simak Pembahasannya
literan berzakat-trasnaha-Pixabay
Dengan demikian, jika dihitung dalam empat mud, itu sekitar ukuran empat telapak tangan orang dewasa yang sedang berdoa.
Ukuran tersebut kemudian disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang dikonsumsi, karena sebagian besar ulama menganggap hadits tersebut merujuk kepada jenis makanan pokok sehari-hari yang umum dikonsumsi di suatu daerah.
Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan standar zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika menggunakan beras, yaitu sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Pembayaran zakat ini juga dapat dilakukan dengan menggunakan uang tunai yang setara dengan nilai beras tersebut.
BACA JUGA:Bank BCA Siap Melayani Tukar Uang di Hari Lebaran 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 45.000 per orang.
Meskipun zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam, namun hanya ada empat kondisi yang menetapkan siapa yang wajib untuk melaksanakannya, yaitu :
- Beragama Islam.
- Merdeka.
BACA JUGA:Manfaat Lobak Apa Benar Bisa Turunkan Berat Badan? Temukan Faktanya di Sini
- Mengalami pergantian waktu dari bulan Ramadan ke Syawal.
- Memiliki harta berlebih atas kebutuhan diri sendiri serta tanggungannya pada Hari Raya dan malam harinya.
Sementara itu, zakat fitrah ini tidak diwajibkan atas orang-orang atau golongan beriku ini, yaitu :
- Orang yang telah meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
BACA JUGA:Anak Puasa Setengah Hari Emang Boleh? Ini Jawaban Ustadz Khalid Basalamah
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: