Masih Bingung Gimana Cara Nyoblos di Pemilu 2024? Simak Tata Caranya Nih!

Masih Bingung Gimana Cara Nyoblos di Pemilu 2024? Simak Tata Caranya Nih!

Simak! Tata Cara Menyoblos Pada Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah!-ILUSTRASI-ISTIMEWAH

Sementara itu, pelantikan anggota DPR dan DPD RI dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2024, dan pelantikan Presiden-Wakil Presiden akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik mungkin di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan waktu pencoblosan yang telah ditetapkan dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Cara memberikan suara untuk Pemilu sudah dijelaskan di dalam pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai berikut tata cara secara lengkapnya.

BACA JUGA:Daun Kemangi Simpan 3 Manfaat Luar Biasa untuk Pria, Aura di Ranjang Bisa Meningkat Drastis!

1. Memilih Calon Presiden-Wakil Presiden

Untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres, dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto atau pasangan calon. 

Selain itu, juga dapat mencoblos pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Memilih Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota

BACA JUGA:Daun Jambu Biji Bisa Membuat Wajah Glowing, Tapi Harus Seperti Ini Cara Pemakaiannya

Tidak hanya memilih pasangan Capres-Cawapres, dalam memilih calon anggota DPR, baik RI, Provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten. 

Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif. Yakni, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar, mencoblos satu kali pada partai politik, atau coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

3. Memilih Calon Anggota DPD

Terakhir, memilih calon anggota Pewakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: