Cek Semua Dokumen yang Dibutuhkan untuk Urus BPKB yang Hilang, Catat!
Simak Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Mudah Kok Tidak Ribet!-FOTO-ISTIMEWA
Besaran biaya yang harus Anda bayarkan ketika kehilangan BPKB sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020 yang menyatakan bahwa biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000, sedangkan untuk roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp. 375.000.
Berapa lama proses pembuatan BPKB yang hilang?
Proses pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pengganti karena hilang di Samsat memakan waktu kurang lebih satu bulan setelah mereka menerima seluruh dokumen yang diperlukan.
Tahapan terakhir dalam proses ini melibatkan cek fisik kendaraan dan penerbitan tanda periksa kendaraan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: