Cek Semua Dokumen yang Dibutuhkan untuk Urus BPKB yang Hilang, Catat!
Simak Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Mudah Kok Tidak Ribet!-FOTO-ISTIMEWA
- Membuat laporan BAP singkat ke BARESKRIM, hingga Anda mendapatkan surat laporan BAP dari pihak kepolisian.
- Menyerahkan KTP pribadi atau KTP orang yang Anda berikan kuasa beserta surat kuasa kepada pihak kepolisian.
- Untuk perusahaan, Anda bisa menyerahkan keterangan domisili, akta pendirian perusahaan, dan surat keterangan yang -sudah dibubuhi materai dan ditandatangani atau di stempel pimpinan perusahaan.
- Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Intip 10 Cara Membuat Wajah Cerah dengan Bahan Alami, 99 Persen Berhasil
- Dan mendefinisikan isi surat pernyataan kehilangan dengan lengkap, dengan mencantumkan identitas lengkap, tipe, warna, tahun pembuatan, plat nomor, hingga ciri kendaraan.
- Membuat iklan kehilangan BPKB pada dua media massa misalnya koran dan radio.
- Membuat surat keterangan bahwa BPKB bebas jaminan atau agunan kredit.
- Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.
BACA JUGA:Heboh Nagita Slavina Asik Joget di Pesta
- Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Melakukan proses pembayaran kehilangan BPKB, dan menyerahkan bukti pembayaran saat mengambil BPKB baru.
- Ambil BPKB baru yang sudah dicetak oleh pihak kepolisian dengan membawa bukti pelunasan pembayaran.
Berapa Biaya Pengurusanan Kehilangan BPKB?
BACA JUGA:Resep Enak dan Mudah Membuat Pangsit Kuah Viral
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: