Alasan Sederhana BPKB tidak Berubah Bentuk Seperti SIM Elektronik
Ilustrasi BPKB-M. Ichsan-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Korlantas Polri menjelaskan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) menjadi elektronik.
Perubahan BPKB bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu seperti SIM elektronik atau KTP elektronik.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa, sesuai namanya, BPKB tetap berupa buku.
Dilansir dari Disway.id, ia mengatakan BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB, Jumat 30 September 2022.
BACA JUGA:Cara Kecilkan Perut Buncit dengan Mudah, Diantaranya Penuhi Kebutuhan Cairan Tubuh
Brigjen Yusri juga memaparkan BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi.
Chip dikatakan berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
Jadi menurutnya, BPKB elektronik ini akan lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi chip.
+++++
Paspor elektronik dipahami bentuknya buku seperti paspor konvensional, namun terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya.
Paspor elektronik memerlukan perawatan khusus karena kondisi chip mesti dipastikan tidak rusak sehingga bisa dibaca sistem elektronik terkait.
Gesekan benda kasar atau cairan kemungkinan bisa merusak chip.
Ia mengatakan Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana.
BACA JUGA:Ini Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula, Diantaranya Kurangi Resiko Kanker
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: