Simak Cara Lengkap Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Januari 2024
cara cek tilang elektronik-@infojkt-Instagram
BACA JUGA:15 Masker Wajah Alami yang Membuat Bersinar, Auto Glowing!
- Masukkan no Rang kendaraan Anda
- Langsung klik 'cek data' Jika tidak ada pelanggaran yang dilakukan, maka akan muncul tulisan 'No data avalaible'. Tapi jika ada pelanggaran, akan muncul waktu, lokasi, dan tipe pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Pasal 290, pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran tidak memakai helm dan terekam oleh kamera CCTV tilang elektronik, maka dikenakan denda tilang maksimal Rp250.000 atau dikenakan hukuman kurungan maksimal satu bulan.
Dan ada pula sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ besaran denda tilang elektronik yang harus diketahui para pengguna mobil menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 750.000.
BACA JUGA:Kantor Pos Sediakan Layanan Pinjam Uang Khusus Pensiun Limit Hingga Rp 300 Juta
Berkendara di bawah pengaruh alcohol berdasarkan aturan dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakaln yakni denda paling banyak Rp750.000.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: