Gampang Banget, Ternyata Ini Cara Lolos Tes Uji Emisi Kendaraan Sendiri
Uji emisi kendaraan-@infotng-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi kalian yang ingin mengetahui bagaimana cara lolos dalam tes uji emisi kendaraan kalian harus memahami beberapa cara dibawah ini.
Sebagaimana diketahui bahwa tilang uji emisi dengan denda resmi diberlakukan hari ini Jumat, 1 September 2023.
Nantinya, bagi kendaraan yang tidak lolos dalam uji emisi kali ini akan dikenakan denda sebesar Rp 500 Ribu.
BACA JUGA:Cuma Modal Jempol! Begini Cara Daftar dan Mengaktifkan DANA PayLater Terbaru 2023
1.Mengganti Oli Secara Rutin
Perawatan sepele tapi wajib, melakukan perawatan berkala atau setidaknya rutin ganti oli. Sistem pelumasan memiliki efek yang begitu penting pada kesehatan mesin kendaraan serta emisi gas buang pada kendaraan. Uji emisi itu mengukur kesehatan mesin mobil, jika ada yang kurang sehat kondisinya maka hasil emisi gas buangnya juga akan tidak bagus.
2.Cek Kondisi Knalpot
Setelah melakukan dua tips di atas, pastikan kondisi knalpot selalu dalam keadaan bersih. Komponen ini merupakan salah satu bagian yang bertugas untuk mengubah emisi gas buang beracun menjadi udara bersih. Di samping itu selalu melakukan penggantian busi sesuai dengan masa kegunaannya dan juga pastikan koil selalu dalam kondisi yang baik.
BACA JUGA:AMALKAN! Doa Mustajab Jum'at Sore, Utamakan Baca Setelah Solat Asar!
3.Gunakan BBM Sesuai Rekomendasi
Saat ini masih ada pengendara yang belum sadar pentingnya menggunakan bahan bakar sesuai standar pabrikan. Beberapa kendaraan bahkan menyematkan standar bahan bakar/RON di bagian dalam pintu pengisian bahan bakar. Penggunaan bahan bakar yang sesuai dengan kendaraan dapat membantu pembakaran di dalam mesin lebih baik dan sempurna. Sehingga emisi gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan tersebut tidak membahayakan dan rendah dari kadar karbon. Selain menekan kadar CO, pemilihan bahan bakar yang tepat juga dapat menjaga efisiensi dan performa mesin selama berkendara
Penindakan tilang terkait bersandar pada aturan di Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai informasi, Uji emisi merupakan upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh alat. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.
BACA JUGA:Buya Yahya: 'Gemar Unggah Foto Selfie di Instagram Bisa Mengundang Penyakit...'
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: