Daftar Titik Lokasi Kamera Tilang Online di Jalan Tol
Lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sistem tilang elektronik mulai berlaku, 1 April 2022.
Korlantas Polri telah menyatakan, standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol sama dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang sudah tergelar sebanyak 244 kamera dan berlaku 24 Jam.
Ada dua pelanggaran yang akan ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Pertama pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar, kedua pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
BACA JUGA:BNPT Mengungkapkan Adanya Propaganda Radikalisme, Ini Penjelasan Boy Rafli Amar
“Untuk pelanggaran overload kita sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion) artinya penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacan informasi data tentang kelebihan muatan tersebut,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, Senin 28 Maret 2022 lalu.
“Untuk dijalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam. Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut. Prosesnya sama dengan yang tadi. Setelah tercapture dikirim ke back office kita, kemudian akan dikirim ke alamat yang ada di STNK,” tambah Aan.
Adapun lokasi pemasangan kamera tilang online yang telah terpasang di jalan tol yakni;
Lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol
Lokasi kamera tilang online jalan tol JORR Seksi E di Km 53+600 B
Lokasi kamera tilang online jalan tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
Lokasi kamera tilang online jalan tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
Lokasi kamera tilang online jalan tol Padaleunyi Km 120 B
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-