Catat! Pergantian Pelat Nomor dari Hitam ke Putih Gratis
Plat nomor kendaraan putih/ilustrasi-ilustrasi-
Plat nomor kendaraan putih/ilustrasi|ilustrasi|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polisi memastikan bahwa, proses peralihan pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih tidak dipungut biaya alias gratis.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyampaikan 4 hal yang harus diketahui dalam proses peralihan pelat hitam ke putih;
1. Tidak langsung serentak
Penerapan aturan pergantian pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini tidak langsung serentak dilaksanakan.
Sebab, terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.
“Pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu,” ujar Taslim, mengutip NTMC Polri, Selasa 24 Mei 2022.
Menurutnya, pelaksanaan bisa saja langsung, namun ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Tindakan itu tidak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya.
PNBP adalah satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.
Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.
BACA JUGA:Mengintip Besaran Bonus Atlet Berprestasi di SEA Games 2021
2. Kendaraan yang masih pakai pelat hitam bukan ilegal
Karena tidak dilaksanakan secara serentak, artinya akan ada beberapa kendaraan baik mobil mapun motor yang masih menggunakan pelat hitam.
Oleh karena itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: