Full Senyum! ASN dan Guru PNS Akan Mendapatkan Tambahan Uang Makan Mulai Tahun baru 2024
Revisi Batas Usia Pensiun PNS-Ilustrasi-Facebook
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Jika dihitung untuk pencairan setiap bulan dengan 22 hari kerja, maka besaran tunjangan uang makan maksimal yang akan diterima ASN adalah:
BACA JUGA:Wajah Putih Cerah Cukup Pakai Bahan Ini, Cuma Butuh Satu Malam, Begini Caranya!
Golongan I dan II: Rp770.000 per bulan
Golongan III: Rp814.000 per bulan
Golongan IV: Rp902.000 per bulan
Adapun rincian proses penyaluran lebih lanjut dari kebijakan ini belum dijelaskan secara mendetail.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: