BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Sama Sekali Tak Pernah Berobat?
BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan-@bpjscikokol-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Banyak sekali masyarakat yang mempertanyakan apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan apabila seseorang pengguna BPJS tersebut tak pernah digunakan untuk berobat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa BPJS Kesehatan ada iuran tiap bulannya tergantung kelas rawat yang diambil si pemilik BPJS Kesehatan tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang terakhir direvisi dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
BACA JUGA:Kampus Jadi Ruang yang Rentan Terhadap Kekerasan Berbasis Gender
Tak hanya itu saja, setiap penduduk Indonesia pun wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan dengan cara mendaftar atau didaftarkan ke BPJS kesehatan.
Melansir indonesiabaik.id, situs informasi digital milik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), peserta BPJS Kesehatan yang sudah membayar iuran kepesertaan tidak bisa mencairkan preminya.
Meskipun iurannya rutin dibayar setiap bulan atau bahkan belum pernah dipakai atau mengajukan klaim untuk layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).
Adapun alasan mengapa uang BPJS Kesehatan tak bisa dicairkan yaitu karna bpjs kesehatan adalam sistem gotong royong suatu asuransi negara.
BACA JUGA:7 Menu Sarapan Sehat, Dijamin Rendah Kalori yang Cocok untuk Diet!
Dengan sistem ini maka setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan akan ditampung menjadi satu kesatuan sebagai subsidi silang untuk membantu sesama peserta yang sakit.
Iuran yang dibayarkan ini, baik yang dibayarkan secara mandiri oleh peserta maupun yang ditanggung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tentunya sistem ini tidak akan merugikan peserta yang sudah membayar iuran, termasuk yang membayar secara mandiri.
Sebab, ketika tidak dipakai atau tidak diklaim pun, manfaat jaminan dan layanan kesehatan bagi peserta tetap berlaku.
BACA JUGA:Bantu Palestina dengan Membaca Do'a Qunut Nazilah ala Ustadz Adi Hidayat
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-