Jangan Bingung, Begini Cara Tukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia

Jangan Bingung, Begini Cara Tukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia

Ada sejumlah prosedur yang perlu dilakukan sebelum menukarkan uang yang rusak. BI mengimbau untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghitung total nominal uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan ke BI.

2. Mengelompokkan uang Rupiah rusak/cacat berdasarkan pecahan uang dalam suatu tempat penyimpanan tertentu saat melakukan penukaran.

3. Tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang Rupiah logam.

BACA JUGA:Update! Merasa Dihakimi, SYL Ajukan Praperadilan

4. Melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR.

Saat melakukan penukaran, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan masyarakat, antara lain sebagai berikut:

1. Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

2. Membawa uang Rupiah rusak/cacat yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan uang.

BACA JUGA:Simak Sederet Fakta Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih hingga Tewas

3. Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan COVID-19.

Selanjutnya, petugas akan melakukan scanning terhadap uang rusak yang dibawa.

Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: