SAH! KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kementan
Kasus korupsi pejabat-@folkative-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat ini sudah menjadi tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.
Penetapan tersangka Syahrul disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat berada di Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, kemarin Rabu, 11 Oktober 2023 Syahrul diundang pemeriksaan KPK akan tetapi dirinya absen lantaran ibunya alami sakit di kampung.
BACA JUGA:Penyaluran Bansos Beras 10Kg Gratis dari Pemerintah, Begini Cara Klaimnya!
"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka:SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," Jelas Wakil Ketua KPK Johanis di Jakarta Selatan Rabu, 11 Oktober 2023.
Hari Rabu, 11 Oktober 2023 KPK tak hanya undang Syahrul untuk jalani pemeriksaan ada pula tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Salah satu tersangka yang hadir dalam pemeriksaan hari ini ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Dua tersangka dimaksud ialah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA:PP Muhammadiyah Desak PBB Ambil Langkah Tegas Demi Hentikan Perang Hamas-Israel!
"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," ucapnya.
"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi. Sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang," katanya.
Terpisah, pada hari ini SYL tak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Akan tetapi, perlu kalian ketahui bahwa Syahrul telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
BACA JUGA:Kecaman Keras Erdogan ke AS Gegara Kerahkan Kapal Perang di Jalur Gaza: 'Sebabkan Pembantaian!'
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: