Aturan Perpres Terbaru: Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Kemnaker, Sanksi Mengintai Apabila Melanggar!

Aturan Perpres Terbaru: Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Kemnaker, Sanksi Mengintai Apabila Melanggar!

Foto: Ilustrasi by Pexels-Sora Shimazaki-pexels

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak melakukan lapor lowongan pekerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut akan dijatuhkan sanksi administratif yang berbentuk peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali kota.

Apabila Peraturan Presiden berlaku, maka secara otomatis Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: