Tok! Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berjualan, Tapi Ada Pengecualian..
Foto: Ilustrasi by Pexels-cottonbro studio-pexels
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah resmi melarang fitur TikTok shop berjualan di dalam platform media sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai melakukan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin 25 September 2023.
Adapun aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Namun, Zulkifli Hasan mengecualikan hal terkait mempromosikan barang atau jasa di dalam platform tersebut.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa,” ucap Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 25 September 2023.
Kendati demikian, ia dengan tegas mengatakan bahwa TikTok tak boleh melakukan transaksi apapun yang gunanya untuk berjualan.
"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli Hasan.
BACA JUGA:Info Wisata Internasional: Ini Daftar Negara yang Bisa Masuk Tanpa Harus Punya Visa!
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menyebut bahwa pemerintah akan melarang sosial e-commerce dan sosial media menjadi satu platform yang sama.
“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” lanjutnya.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa apabila ada social e-commerce yang melanggar, maka langkah yang akan dilakukan adalah dengan memperingatkan dengan bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika, lalu menutup aksesnya.
"Habis diperingatkan, kemudian ditutup," pungkasnya.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-