Terbukti Bersalah, Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Berat David Ozora
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara-tangkap layar (KOMPASTV)-Youtube
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hari ini terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy, dan menilai perbuatan anak mantan pejabat Dijen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat.
Bahkan, Mario Dandy juga dibebani untuk membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp25 Milyar.
BACA JUGA:Mario Dandy Satriyo Menangis Saat Bacakan Permohonan Maaf dan Pengakuan di Persidangan!
Hakim membacakan amar putusan yang menilai perbuatan Mario Dandy terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang telah direncanakan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sudjono di PN Jaksel pada Kamis, 9 September 2023.
Majelis hakim PN Jaksel pun menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy atas perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap hakim.
BACA JUGA:Jika Tak Penuhi Syarat ini, Mario Dandy Bisa Menua di Penjara Selama 19 Tahun
Selain itu, Mario Dandy juga harus membayar restitusi sebesar Rp25 Milyar atas kerugian yang telah diderita oleh korban.
“Membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp25 miliar,” katanya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim dengan jelas mengatakan tidak ada alasan pembenaran atas perbuatan yang telah diperbuat oleh Mario.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: