Ini Upaya Penghapusan Tenaga Honorer yang Sempat Tertunda!
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian Pan-RB) bakal menghapus tenaga honorer pada 2023.-ilustrasi-
Ini Upaya Penghapusan Tenaga Honorer yang Tertunda!
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan alasan dibatalkannya penghapusan tenaga honorer pada tahun ini.
Penghapusan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 dengan tenggat waktu hingga 28 November 2023.
Anas menyatakan bahwa penghapusan tenaga honorer ditunda karena masih terdapat masalah dalam pola rekrutmen pegawai, terutama di pemerintahan daerah (pemda), di mana banyak pegawai yang tidak berkualitas direkrut.
Hal ini menciptakan birokrasi yang tidak profesional.
BACA JUGA:RUU ASN Akan Sanksi Kepala Daerah yang Masih Rekrut Tenaga Honorer
Selain itu, Anas menekankan bahwa para pemimpin pemda, seperti bupati dan gubernur, sulit untuk dihentikan sepenuhnya dalam merekrut tenaga honorer.
Meskipun ada kebijakan yang melarang, mereka tetap mencari cara untuk merekrut tenaga honorer.
Sebagai solusi, Anas mengusulkan perubahan aturan dalam Undang-Undang (UU) untuk membuka ruang rekrutmen yang resmi dan berbasis kompetensi menjadi tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:Catat Kategori Honorer yang Bakal Dapat THR Plus Gaji ke-13 di Tahun 2023
Dia menyarankan agar aturan tersebut mengatur penggantian tenaga honorer yang meninggal, pensiun, atau berhenti dengan prosedur yang lebih terkontrol, termasuk melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau kantor regional (kanreg), serta persetujuan dari Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait.
Anas juga membenarkan bahwa penghapusan tenaga honorer akan ditunda hingga Desember 2024 sesuai dengan usulan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini berarti bahwa posisi tenaga honorer saat ini akan aman hingga akhir tahun 2024, dan sudah ada surat edaran (SE) yang mengatur penganggaran untuk mereka sampai tahun tersebut.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-