Catat Kategori Honorer yang Bakal Dapat THR Plus Gaji ke-13 di Tahun 2023

Catat Kategori Honorer yang Bakal Dapat THR Plus Gaji ke-13 di Tahun 2023

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar bahagia teruntuk tenaga kerja yang masih status honorer akan mendapatkan THR dan juga gaji ke-13.

Namun tak semua tenaga kerja honorer mendapatkannya, ada beberapa kategori honorer yang akan mendapatkannya.

Besaran THR dan gaji-13 untuk para honorer juga telah disiapkan oleh pemerintah sebagai tanda penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.

BACA JUGA:Resep Bola-bola Daging Saus Lada Hitam untuk Sajian Menu Berbuka Puasa, Wajib Dicoba!

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para honorer telah tertuang dan di atur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh para honorer atau non ASN jika ingin mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang rencananya akan dicairkan lebih cepat oleh pemerintah.

1. Syarat yang harus dipenuhi oleh non ASN atau honorer yakni merupakan Warga Negara Indonesia yang statusnya bertugas pada instansi pusat.

2. Pegawai honorer yang bekerja di lembaga non struktural yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

BACA JUGA:Katalog Promo HAP Spesial Ramadhan Alfamidi Periode 20-26 Maret 2023, Jangan Sampai Kelewatan!

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di instansi pemerintah yang telah melaksanakan tugas pokok paling singkat satu tahun dengan penandatangan perjanjian kerja.

4. Syarat selanjutnya pemberian THR hanya berlaku bagi pegawai Non ASN atau yang berstatus honorer di Lembaga Penyiaran Publik yang telah mendatangi perjanjian kerja dan dinyatakan berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai perundang-undangan.

Biasanya tenaga honorer selalu terbelekang jika mendapatkan bonus dan juga THR berbeda dengan PNS pada umumnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: