Catatan Penting Buat PNS: Jangan Harap Tukin Naik Kalau Urusan Ini Belum Beres!
Masih Bingung Perbedaan PNS Dan PPPK? Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangannya--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak akan bisa dinikmati oleh aparatur sipil negara (ASN) di pusat maupun daerah jika indikator perekonomian tidak mengalami peningkatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa hal ini terjadi akibat diterapkannya roadmap reformasi birokrasi 2020 hingga 2024, yang dimulai tahun ini dengan dasar penerapan reformasi birokrasi (RB) tematik.
RB tematik ini mencakup penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, serta prioritas presiden seperti penanganan inflasi, digitalisasi, dan promosi produk dalam negeri melalui e-katalog.
BACA JUGA:Begini Cara Daftar Akun SSCASN 2023, Siapkan Persyaratan Ini
Anas mengatakan bahwa konsep ini menjadi indikator untuk menaikkan tukin, sehingga banyak daerah datang ke Kementerian PANRB untuk berkonsultasi tentang meningkatkan nilai RB agar tukin mereka naik.
Hal ini terjadi sebelum diterapkannya RB tematik dan evaluasi reformasi birokrasi yang lebih fokus pada dampak kinerja dan bukan laporan administrasi semata.
Sebelumnya, kenaikan tukin PNS atau ASN di kementerian lembaga (K/L) atau pemerintah daerah (pemda) hanya terjadi jika Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2020 terpenuhi, yang meminta PNS menjawab 259 pertanyaan dan mengunggah ribuan dokumen.
Bahkan, sebagian evaluasi akhir akhirnya diserahkan kepada konsultan.
BACA JUGA:RUU ASN Akan Sanksi Kepala Daerah yang Masih Rekrut Tenaga Honorer
Oleh karena itu, Anas menjelaskan bahwa mulai tahun 2023, evaluasi atau penilaian untuk K/L dan pemda agar mendapatkan kenaikan tukin harus lebih fokus pada penyelesaian masalah masyarakat, terutama dari segi perekonomian mereka.
Mekanisme penilaian ini hanya melibatkan penghitungan 26 indikator dampak, seperti kemiskinan, investasi, digitalisasi, belanja produk dalam negeri melalui e-katalog, pengendalian inflasi, dan lain-lain.
Tanpa adanya perbaikan pada indikator tersebut, tukin K/L dan pemda tidak akan naik.
"Dengan demikian, tidak akan ada lagi daerah yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi, karena setiap daerah harus menunjukkan dampak yang nyata. Begitu juga dengan investasi, tidak akan ada daerah yang memiliki penilaian RB yang baik tapi investasi rendah, karena itu menunjukkan pelayanan mereka tidak baik. Selain itu, juga harus ada pengukuran belanja produk yang terencana," jelas Anas.
BACA JUGA:Sudah 3 Hari, Berikut Kebijakan WFH Bagi ASN!
Melalui penyederhanaan evaluasi dan penilaian ini, Anas meyakinkan bahwa akan ada pengurangan dalam pelaksanaan penilaian mandiri reformasi birokrasi (PMPRB) yang selama ini menghabiskan anggaran hingga Rp300 juta per pemda untuk konsultan dan rapat.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: