Banner Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2026

Tok! Presiden Jokowi Resmi Naikkan Tukin PNS BPKP, Bappenas, KemenPANRB, Jadi Segini Nominalnya!

Tok! Presiden Jokowi Resmi Naikkan Tukin PNS BPKP, Bappenas, KemenPANRB, Jadi Segini Nominalnya!

Foto: Ilustrasi by Pixabay-thehalaldesign-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai negeri Sipil.

Adapun instansi yang mendapat kenaikan tukin tersebut diberikan kepada Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). 

Kebijakan ini diatur dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang berbeda, yaitu Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KemenPANRB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, dan Perpres No.34/2023 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.

BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Perwasitan, PSSI & JFA Sepakat Jalin Kerjasama

"Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Tulis Pasal 2 ayat (2) pada masing-masing aturan tersebut, dikutip Kamis 15 Juni 2023.

Dalam lampiran ketiga perpres tersebut, dinyatakan bahwa tunjangan kinerja diberikan kepada karyawan yang berada di kelas jabatan 1 hingga 17. Besarnya tunjangan kinerja yang diberikan untuk setiap kelas jabatan berkisar antara Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

Adapun untuk Menteri PANRB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tunjangan kinerja yang diterima sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi yang tertera dalam lampiran perpres.

Berikut adalah rincian besaran tukin bagi Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP: 

BACA JUGA:Kesaksian Satpam Komplek: Mario Dandy Masuk Tanpa Izin dan Sempat Bentak Petugas Usai Aniaya David

- Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000, sebelumnya Rp 33.240.000 

- Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000, sebelumnya Rp 27.577.500 

- Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000, sebelumnya Rp 19.280.000 

- Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000, sebelumnya Rp 17.064.000 

- Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000, sebelumnya Rp 10.936.000 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait