Sudah 3 Hari, Berikut Kebijakan WFH Bagi ASN!
Tenaga honorer batal dihapus tahun ini-Ilustrasi-Pixabay
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai penerapan kebijakan work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya sejak hari Senin ini.
Kebijakan ini sesuai dengan arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Dalam hal pengawasan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan bertugas mengawasi ASN dan P3K yang bekerja di kantor maupun WFH.
BACA JUGA:Jasa Raharja Tolak Tunjangan Kesehatan Bagi Korban Tabrakan di Lenteng Agung
Untuk ASN yang bekerja dari rumah, setiap pagi diwajibkan untuk melakukan absen melalui seragam dinas dengan menggunakan absensi mobile.
Penerapan kebijakan WFH ini juga melibatkan sistem pemantauan, sehingga para ASN dapat terus dipantau. Sanksi akan diberlakukan jika ada pelanggaran terhadap kebijakan WFH.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani, menjelaskan bahwa para ASN yang sedang WFH tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan lain seperti memasak atau beraktivitas di luar tugas kantor.
Kebijakan ini ditujukan untuk bekerja dari rumah, bukan untuk melakukan aktivitas domestik.
BACA JUGA:Belum Ada Setengah Musim, Benzema Sudah Dibikin Tak Betah di Al Ittihad
Salah satu tujuan dari penerapan kebijakan WFH ini adalah untuk menyambut Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN dan juga untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.
Penerapan kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat, karena polusi udara di Jakarta diketahui lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi lain.
Heru Budi Hartono juga menjelaskan bahwa skema pengawasan telah disiapkan, di mana para atasan akan melakukan panggilan telepon atau video call kepada bawahannya pada beberapa waktu selama jam kerja, untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan WFH.
Kebijakan WFH ini akan berlangsung sampai tanggal 21 Oktober 2023, selama dua bulan.
BACA JUGA:Kenali Ciri-Ciri Orang Ber-IQ Tinggi, Salah Satunya Punya Kebiasaan Unik, Simak Penjelasannya
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: