Jasa Raharja Tolak Tunjangan Kesehatan Bagi Korban Tabrakan di Lenteng Agung

Jasa Raharja Tolak Tunjangan Kesehatan Bagi Korban Tabrakan di Lenteng Agung

Penolakan Santunan oleh Jasa Raharja-https://puriraharja.com/-Tangkapan layar

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - PT Jasa Raharja telah menolak memberikan santunan kepada 7 pemotor yang menjadi korban tabrakan dengan sebuah truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Menurut pihak Jasa Raharja, penolakan ini didasarkan pada pandangan bahwa para pengendara motor tersebut adalah penyebab terjadinya kecelakaan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyatakan bahwa sesuai dengan UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, jika pengemudi atau pengendara mengalami kecelakaan dan menjadi penyebab tabrakan antara dua kendaraan atau lebih, maka perusahaan tidak akan memberikan jaminan.

BACA JUGA:Antusiasme Tinggi! Tiket Film Siska The Movie Terjual Habis untuk Penayangan Perdana

Rivan A. Purwantono juga menjabarkan kriteria kecelakaan lalu lintas yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Ini termasuk kecelakaan tunggal, kecelakaan yang terjadi akibat pengemudi terbukti mabuk atau melakukan percobaan bunuh diri, serta kecelakaan dalam konteks lomba atau saat menerobos palang pintu kereta api.

Dalam konteks ini, Rivan A. Purwantono juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku sebagai langkah pencegahan terjadinya kecelakaan.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG di Wilayah Jabodetabek Hari Ini, Kamis 24 Agustus 2023

"Kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana," tandas Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, belum lama ini.

Sebelumnya, sebuah kejadian mengejutkan terjadi ketika sebuah truk menabrak tujuh pemotor yang melawan arus di Lenteng Agung sekitar pukul 07.00 WIB.

Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada para korban, dengan alasan mereka dianggap sebagai penyebab terjadinya tabrakan.

BACA JUGA:Batal Dukung Ganjar Karena Heran ke PDIP, PSI: 'Kita Deklarasi, Enggak Dianggap'

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengeluarkan tilang kepada semua korban dan memberikan peringatan bahwa tindakan melawan arus dan pelanggaran lainnya bisa berakibat pada tindakan hukum.

Meskipun begitu, apabila hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kesalahan ditemukan dalam penilaian tersebut, korban juga bisa dihadapkan pada konsekuensi hukum.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait