Terlanjur Kecanduan Nonton 'Film Porno', Buya Yahya: Buruan Baca Ini Supaya Terhapus Dosanya!
Buya Yahya penjelasan tahlil-Al-Bahjah TV-Youtube Channel
Ada pendapat yang memperbolehkan untuk pasangan suami-istri, seperti pendapat Syihabuddin al-Qolyubi, tetapi ada juga pendapat yang melarang, seperti Ali asy-Syibramalisi.
Menurut Ali, melihat benda-benda mati dengan syahwat adalah haram, sehingga menonton film porno juga haram.
Dalam hadis nabi, menonton film porno termasuk bentuk zina mata.
Menurut pandangan Buya Yahya, menonton film porno adalah hal yang tidak dibenarkan dalam syariat Islam.
BACA JUGA:Anak-Anak dan Warga Banda Neira Ikut Serta dalam Penukaran Uang Bank Indonesia
Hal ini karena membangkitkan syahwat dan merusak kejiwaan seseorang. Bahkan jika dilakukan bersama pasangan suami-istri, hal ini masih tidak dibenarkan dan dapat memicu keretakan rumah tangga.
Nonton film porno bersama suami-istri juga tidak meningkatkan syahwat karena istri, tetapi karena apa yang dilihat.
Kegiatan ini dapat membuat orang melanglang dengan khayalan dan memiliki efek yang sangat besar dan merugikan bagi rumah tangga.
"Secara syariat tidak dibenarkan membangkitkan syahwat dan itu merusak kejiwaan seseorang.
BACA JUGA:Transformasi Modern Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jadi Destinasi Terbaru Jakarta
Jangan percaya dengan fatwa picisan, kalau suami istri nonton porno bangkitkan syahwat, itu adalah kegilaan," kata Buya Yahya.
Lalu bagaimana jika menontonnya dengan tujuan untuk meningkatkan gairah nafsu suami istri?
Buya Yahya melanjutkan, dengan nonton video seperti itu bukan meningkatkan syahwat karena istrinya, tapi karena apa yang di tontonnya.
Karena hal itu, Buya Yahya tegaskan kalau beranggapan menonton film porno bersama suami atau istri, dapat membangkitkan syahwat, salah besar.
BACA JUGA:Dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Menjaga Kesehatan Lambung, Cukup Minum Ini Selama 3 Bulan!
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: