Terlanjur Kecanduan Nonton 'Film Porno', Buya Yahya: Buruan Baca Ini Supaya Terhapus Dosanya!

Terlanjur Kecanduan Nonton 'Film Porno', Buya Yahya: Buruan Baca Ini Supaya Terhapus Dosanya!

Buya Yahya penjelasan tahlil-Al-Bahjah TV-Youtube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menonton film porno dianggap biasa bagi beberapa orang, baik pria maupun wanita, yang sudah menikah atau belum.

Namun, Islam mengajarkan untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang dilarang oleh Allah dan menahan nafsu dari hal-hal yang memicu syahwat.

Oleh karena itu, hukum menonton film porno dalam Islam merupakan hal penting untuk diketahui oleh umat Muslim.

BACA JUGA:Seorang Ibu Nekat Ingin Buang Bayinya ke Rel Kereta di Stasiun Pasar Minggu, Petugas Gerak Cepat Amankan

Sementara dalam budaya barat, menonton film porno adalah hal yang umum, di budaya timur justru hal ini dianggap tabu dan dilarang oleh Islam.

Meskipun begitu, menonton film porno dapat menjadi kebiasaan buruk dan membawa pada perbuatan dosa.

Ada perbedaan pendapat mengenai hukum menonton film porno dalam Islam.

Ada yang memperbolehkan dengan syarat tertentu, tetapi ada juga yang melarang dengan tegas.

BACA JUGA:Update Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa, 5 September 2023

Salah satu pendapat yang memperbolehkan adalah dari Syihabuddin al-Qolyubi, yang menjelaskan bahwa melihat bagian tubuh perempuan ajnabiyyah (perempuan bukan muhrim) adalah haram, meski hal tersebut sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluan.

Namun, menurutnya tidak haram jika melihat bagian tubuh yang terpantul dari dalam air atau cermin, meskipun dengan syahwat.

Oleh karena itu, bagi mereka yang memperbolehkan menonton film porno bagi pasangan suami-istri, hal ini sama dengan melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin.

Menurut pandangan hukum Islam, ada perbedaan pendapat tentang kebolehan menonton film porno.

BACA JUGA:Pinjaman Online Langsung Cair 25 Juta di BRI Tanpa Jaminan!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: