Benarkah Istri Tidak Boleh Pulang Tanpa Izin Suami? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi suami-istri.--Foto: Istimewa.
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Persoalan istri pulang ke rumah orang tua tanpa seizin suami kerap menjadi topik yang dibahas dalam kajian fikih keluarga. Isu ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan konsep kepemimpinan dalam rumah tangga serta kewajiban masing-masing pasangan menurut ajaran Islam.
Dalam Islam, ketaatan istri kepada suami merupakan bagian dari nilai dasar rumah tangga. Namun, ketaatan tersebut tidak bersifat mutlak tanpa batas. Islam tetap memberikan ruang bagi kondisi tertentu yang menuntut pengecualian, terutama jika menyangkut keselamatan dan kemaslahatan.
Kedudukan Suami sebagai Pemimpin Keluarga
Anjuran bagi istri untuk meminta izin kepada suami ketika hendak keluar rumah berangkat dari konsep kepemimpinan suami. Hal ini dijelaskan dalam Al Quran surah An Nisa ayat 34.
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya: "Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka menafkahkan hartanya. Perempuan yang saleh adalah yang taat dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada. Jika dikhawatirkan terjadi nusyuz maka nasihatilah, pisahkan tempat tidur, dan jika perlu beri tindakan yang tidak menyakiti. Jika mereka menaati, jangan mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Allah Maha Tinggi dan Maha Besar."
BACA JUGA:Awas! Terlalu Sering Pakai ChatGPT, Temuan Peneliti Ini Sebut Otak Bisa Tumpul
Ayat ini menjadi dasar bahwa kepemimpinan suami berkaitan dengan tanggung jawab, bukan semata-mata kekuasaan.
Kebiasaan Keluar Rumah Tanpa Izin dan Dampaknya
Dalam buku Menjadi Istri Bahagia Dunia Akhirat karya Abdillah F Hasan, dijelaskan bahwa salah satu kebiasaan yang sering dianggap remeh adalah keluar rumah tanpa izin suami. Sebagian istri menilai hal tersebut wajar karena hanya pergi sebentar, misalnya ke rumah tetangga atau ke minimarket.
Namun kebiasaan tersebut bisa memicu persoalan. Ketika suami pulang dan tidak mendapati istri di rumah tanpa mengetahui ke mana perginya, perasaan tidak nyaman dapat muncul. Jika terjadi berulang, hal ini berpotensi menimbulkan kejengkelan dan konflik dalam rumah tangga.
Larangan Keluar Rumah Tanpa Keperluan
Pandangan tersebut juga diperkuat oleh firman Allah dalam surah Al Ahzab ayat 33.
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ
Artinya: "Tetaplah berada di rumah kalian dan jangan berhias seperti orang-orang jahiliah terdahulu. Dirikan salat, tunaikan zakat, dan taatilah Allah serta Rasul-Nya. Allah hendak membersihkan kalian dari dosa dan mensucikan kalian."
BACA JUGA:Tren Fibermaxxing Digandrungi Masyarakat, Ahli Gizi Ingatkan Risiko Konsumsi Serat Berlebihan
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan larangan keluar rumah tanpa keperluan yang jelas. Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa perempuan yang keluar rumah tanpa izin suami termasuk perbuatan nusyuz dan bermaksiat kepada Allah serta Rasul-Nya.
Bukan Bentuk Pengekangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News