Aturan Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Kamis 31 Agustus 2023, Pastikan Anda Perhatikan Hal Penting Ini!

Aturan Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Kamis 31 Agustus 2023, Pastikan Anda Perhatikan Hal Penting Ini!

Foto: Ilustrasi by Pexels-Alifia Harina-pexels

25. Jalan Stasiun Senen 

26. Jalan Gunung Sahari

BACA JUGA:Guru Berinisial EN Cukur Rambut Siswi SMP yang Pakai Hijab tanpa Ciput Hingga Botak!

Sementara itu, melanggar aturan di kawasan Ganji Genap di Jakarta telah diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar Ganjil Genap akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.

Pastikan Anda memperhatikan jam dan hari ketika aturan ganjil genap berlaku di wilayah ini. Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku agar terhindar denda. Selain itu, patuh terhadap aturan ini juga akan membantu menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: