Aturan Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Kamis 31 Agustus 2023, Pastikan Anda Perhatikan Hal Penting Ini!
Foto: Ilustrasi by Pexels-Alifia Harina-pexels
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro masih tetap menerapkan sistem ganjil genap di beberapa wilayah di DKI Jakarta pada hari ini, Kamis 31 Agustus 2023.
Bagi Anda yang berencana melewati wilayah ganjil genap DKI Jakarta, penting untuk mengetahui beberapa lokasi di mana aturan ini berlaku agar dapat menghindari denda.
Adapun pemberlakuan kawasan ganjil genap yang diperbolehkan melintas hari ini adalah pelat nomor ganjil.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG di Wilayah Jabodetabek Kamis, 31 Agustus 2023: Langit Cerah Berawan Hari Ini!
Sebagai informasi, sistem ganjil genap adalah kebijakan untuk mengurai kemacetan yang ditentukan dari pelat kendaraan, di mana pelat ganjil di tanggal ganjil dan pelat genap di tanggal genap.
Pemberlakuan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, mulai senin sampai dengan Jumat yang terdiri dari dua sesi, yaitu 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00. Namun, aturan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Adapun beberapa kendaraan yang bebas melintas di kawasan ganjil genap DKI Jakarta, diantaranya adalah:
- Kendaraan berstiker disabilitas
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
- Angkutan kota serta taksi (pelat kuning)
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: