Jika Terlibat Kampanye Pilpres, TNI-Polri Aktif Bisa Dipenjara Satu Tahun!

Jika Terlibat Kampanye Pilpres, TNI-Polri Aktif Bisa Dipenjara Satu Tahun!

Bunyi pasal 200 UU Pemilu anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih--Pexels

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: