Mulai Febuari 2024, Bali Memberlakukan Tiket Masuk Rp 150 Ribu untuk Wisatawan Ini
Turis asing yang masuk pulau Bali wajib bayar Rp 150 ribu--Pexels
Masuk ke Bali Mulai Februari 2024 Turis Asing Wajib Bayar Rp 150 Ribu
JAKARTA, PISTINGNEWS.ID - Pungutan Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Pulau Bali mulai diberlakukan sejak awal tahun depan atau Februari 2024 dan pungutan itu wajib dibayar ungkap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun.
"Iya betul, sejak Februari 2024," tutur Pemayun ketika dihubungi pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Ia juga mengatakan bahwa untuk tata cara pungutan kepada turis asing dan mekanismenya sampai saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.
BACA JUGA:5 Tips Dapat Cuan Berlimpah Secara Online, Bisa Sambil Main HP Hingga Rebahan!
Pungutan turis asing Rp150 ribu akan diterapkan disemua pintu masuk Pulau Bali, terutama di Bandara I Gusti Ngurah Rai serta Pelabuhan Benoa, Denpasar.
"Artinya sebelum mereka tiba di Bali dan sampai tiba di Bali (sudah bayar pungutan Rp 150 ribu), di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan disamping pelabuhan-pelabuhan yang ada orang asingnya di Pelabuhan Benoa," kata Pemayun.
Ia menyatakan alasan pungutan itu baru diterapkan pada Februari 2024 mendatang karena pertimbangannya untuk melalukan sosialisasi dulu ke turis-turis asing.
"Harapannya semua pihak terutama komponen pariwisata yang membantu juga menginformasikan, bahwa Bali telah mulai memberlakukan pungutan wisatawan asing ke depannya," tutur Pemayun.
Menurut Gubernur Bali Wayan Koster, wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata akan dikenai sebesar Rp150 ribu
BACA JUGA:Survei SMRC Terbaru Capres 2024, Elektabilitas Ganjar Pranowo Jauh Ungguli Prabowo dan Anies
Koster menjelaskan pungutan tersebut berlaku untuk wisatawan asing yang masuk ke Bali baik secara langsung dari luar negeri maupun secara tidak langsung lewat wilayah lain di Indonesia.
"Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Pulau Dewata (Bali). Pungutan yang wajib dibayar lewat pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini US$10," tutur Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, pada Rabu 12 Juli 2023.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: