BPJS Kamu Nunggak Bertahun-tahun? Begini Sistem Tegurannya!
Macam-macam kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan--Pixabay
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi kalian yang merasa BPJS Kesehatan kalian menuggak harus mempehatikan apa saja akibatnya.
Hal yang perlu diketahui biaya BPJS Kesehatan akan di cover melalui iuran wajib dengan nominal sesuai dengan kelas masing-masing peserta dan upah per bulannya.
Inilah teguran yang dilakukan apabila BPJS Kesehatan kalian menunggak.
BACA JUGA:Info Loker! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Semua Jurusan Bisa Melamar
Sebenarnya, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali.
Namun, merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Pasal 22 Ayat (5) menyebutkan jika “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.
Itu artinya, peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.
BACA JUGA:Tahun ini Pemegang Kartu BPJS Bakal Terima Bansos Sebesar 600 Ribu
Akan tetapi apabila sejak waktu 45 hari status kepersertaan diaktifkan dan melakukan rawat inap, peserta wajib membayar denda lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: