Libur Akhir Pekan, Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Sabtu 19 Agustus 2023 Ditiadakan
Foto: Ilustrasi by Pexels-Alifia Harina-pexels
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
- Angkutan kota serta taksi (pelat kuning)
- Truk tangki bahan bakar
- Sepeda motor
- Kendaraan berpelat merah, TNI, Polri, kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri
Sementara itu, melanggar aturan di kawasan Ganji Genap di Jakarta telah diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar Ganjil Genap akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.
BACA JUGA:Tragedi Maut Saat Lomba Panjat Pinang, Eka Prasetya Tewas Terimpa Teman di Deli Serdang
Hingga kini, tercatat 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan berroda empat, diantaranya adalah:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: