Libur Akhir Pekan, Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Sabtu 19 Agustus 2023 Ditiadakan

Libur Akhir Pekan, Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Sabtu 19 Agustus 2023 Ditiadakan

Foto: Ilustrasi by Pexels-Alifia Harina-pexels

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih terus memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah titik kawasan di DKI Jakarta.

Pemberlakuan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, mulai senin sampai dengan Jumat yang terdiri dari dua sesi, yaitu 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00. 

Namun, aturan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG di Wilayah Jabodetabek Sabtu, 19 Agustus 2023: Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Hari Ini

Bertepatan dengan libur akhir pekan, maka hari ini kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap diizinkan untuk melintas di kawasan ganjil genap yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. 

Aturan ganjil genap ini akan kembali diberlakukan pada awal pekan, yaitu pada Senin 21 Agustus 2023.

Sistem ganjil genap adalah kebijakan untuk mengurai kemacetan yang ditentukan dari plat kendaraan, di mana pelat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.

Walau hari ini kebijakan tersebut tidak berlaku, namun Anda perlu mengetahui beberapa hal yang perlu diperhatikan agar terhindar dari denda. Simak penjelasannya di bawah ini.

BACA JUGA:PNS Bergaji 15 Juta Resign dan Lebih Pilih Usaha Geprek, Netizen: Tekanan Batin Orang Jujur

Ada beberapa kendaraan yang bebas melintas di kawasan ganjil genap DKI Jakarta, diantaranya adalah:

- Kendaraan berstiker disabilitas

- Mobil listrik

- Kendaraan TNI-Polri

- Ambulans

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya