BIADAB! Kakek Berinisial B Cabuli Bocah Perempuan di Musala Jakarta Timur
Pencabulan anak di bawah umur-Tangkapan Layar Website Kabupaten Bangka Barat-Ilustrasi
BACA JUGA:Promo Wingstop HUT RI Ke-78 Hingga 23 Agustus 2023, Makan Kenyang Cuma 20 Ribuan Per Orang!
Dalam waktu singkat sejak kasus dilaporkan, pelaku berhasil diamankan dan proses penahanan pun dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kakek B kini telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan pasal 76E jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, yang berhubungan dengan tindakan kejahatan seksual terhadap anak.
Pasal ini mengancamkan pelaku dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, tergantung pada putusan pengadilan nantinya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: