Kembali Berlaku! Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Senin 7 Agustus 2023, Pelat Ganjil Bebas Melintas Hari Ini

Kembali Berlaku! Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Senin 7 Agustus 2023, Pelat Ganjil Bebas Melintas Hari Ini

Foto: Ilustrasi by Pexels-Alifia Harina -pexels

BACA JUGA:Infrastruktur Penghubung Kereta Cepat Belum Sepenuhnya Rampung, Erick Thohir Janji Akan Upayakan

Hingga kini, tercatat 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan berroda empat tersebut. Penasaran titik lokasi kawasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta? simak penjelasannya di bawah ini. 

1. Jalan Pintu Besar Selatan 

2. Jalan Gajah Mada 

3. Jalan Hayam Wuruk 

4. Jalan Majapahit 

5. Jalan Medan Merdeka Barat 

6. Jalan MH Thamrin 

7. Jalan Jenderal Sudirman 

8. Jalan Sisingamangaraja 

9. Jalan Panglima Polim 

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang 

11. Jalan Suryopranoto 

12. Jalan Balikpapan 

13. Jalan Kyai Caringin 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: