Novel Baswedan Ungkap Nasib Eks Pegawai KPK: Dipersulit Cari Kerja, Hingga 'Digiring' Jadi ASN
Minggu 06-08-2023,22:35 WIB
Resmi, Novel Baswedan dan 75 pegawai KPK dinonaktifkan||Novel Baswedan Official--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami hambatan saat mencoba bekerja di sektor swasta, seperti yang diungkapkan oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan pada Sabtu (5/8).
Novel menyatakan bahwa ada upaya yang diarahkan untuk mencegah mereka bekerja di perusahaan swasta.
Meskipun dia tidak menuduh siapa yang bertanggung jawab atas upaya tersebut, dia menyebut bahwa pelemahan terhadap rekan-rekannya yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+Institute telah berlangsung secara sistematis.
"Ada upaya membuat sedemikian rupa untuk gagal, untuk enggak bisa (masuk)," ungkap Novel.
Tidak hanya itu, mereka juga mengalami kesulitan dalam berusaha menjadi wiraswasta.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor yang mendorong Novel dan 57 mantan pegawai KPK lainnya menerima tawaran dari Kepala Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
"Saya pikir tawaran dari Pak Kapolri saya pandang patut untuk diterima," kata Novel.
Novel menjelaskan bahwa meskipun KPK dan Polri memiliki sejarah yang dinamis, mereka tidak membenci siapa pun di instansi kepolisian.
Prinsip utama mereka adalah melawan tindak pidana korupsi di semua lembaga pemerintahan.
Meski menerima tawaran menjadi ASN Polri, Novel menyatakan bahwa dia dan rekan-rekannya tidak berencana untuk berkarier di lembaga tersebut.
Mereka hanya berharap bahwa kehadiran mantan pegawai KPK di lingkungan Polri dapat memberikan kontribusi bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebagai tanggapan, Jenderal Listyo berencana membentuk Satuan Kerja (Satker) khusus yang akan menangani pencegahan korupsi.
Dia menganggap bahwa kompetensi dan keahlian mantan pegawai KPK dapat dimanfaatkan dalam bidang tersebut.
Diketahui, sejumlah penyidik senior dan pegawai KPK telah dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), yang merupakan persyaratan untuk beralih menjadi ASN.
Perubahan status ini mengacu pada revisi Undang-Undang KPK.
Beberapa dari mereka adalah penyidik yang menangani kasus besar, termasuk dugaan korupsi dalam bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dari partai PDI-P.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: