Viral di Media Sosial, Warga Mengaku Dipalak Rp 600 Ribu oleh Oknum Petugas KUA untuk Pengurusan Duplikat Surat Nikah!
Kamis 03-08-2023,17:23 WIB
Buku nikah-Tribun Jogja-Ilustrasi
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 19 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, dalam pasal 5 disebutkan bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-