Sanksi Melanggar Perlintasan Kereta Api, Awas Ancaman Penjara dan Denda Bisa Menanti Anda!
Seorang pengemudi motor di Matraman, Jakarta Timur, tewas setelah memaksa membuka palang pintu perlintasan kereta yang sudah tertutup.-@KAI121-Twitter
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kejadian mengerikan kereta api (KA) Brantas tujuan Jakarta-Blitar yang menghantam truk hingga meledak menyebabkan gangguan perjalanan kereta.
Mengenai kejadian nahas tersebut, PT KAI pun mengingatkan hukuman apabila pengguna jalan tidak menaati peraturan saat melintas di perlintasan kereta api yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009.
Melalui Siaran Pers sesaat setelah kecelakaan, VP Public Relations KAI Joni Martinus meminta agar seluruh pengguna jalan mematuhi aturan melintas di perlintasan sebidang kereta.
Joni Martinus meminta agar siapapun yang ingin melintas rel kereta, berhati-hati dan pastikan telah aman untuk menyebrang.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tutur VP Public Relations KAI Joni Martinus, dilansir dari akun Twitter resmi KAI pada Rabu, 19 Juli 2023.
Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 mengatakan bahwa:
Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta Api (KA) sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.
BACA JUGA:Kronologi Kereta Semarang Hantam Truk Hingga Meledak, Benarkah Sopir Nekat Terobos Palang Pintu?
Apabila pengguna jalan raya tidak mentaati peraturan tersebut, maka pelanggar akan dikenai sanksi hukuman seperti yang telah tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 296 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana yang di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: