Panji Gumilang Miliki 256 Rekening dengan Nama yang Berbeda, Ponpes Al Zaytun Dilaporkan Terkait Tindak Pidana Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah!
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun.--istimewa
Jika pengumpulan dana ini tidak sesuai dengan aturan hukum, dapat dikenakan pidana, terutama jika disalahgunakan untuk membeli properti pribadi.
BACA JUGA:Manfaat Jalan Kaki Setelah Makan, Berdampak Baik Bagi Penderita Diabetes
Aset tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya juga menjadi sorotan karena diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 37, 38, 40, dan 41.
FIM berharap laporan ini akan mendorong pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran ini.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: